Nganjuk, DCW_News. Berawal dari menjalin hubungan dengan seorang gadis
tidak disetujui oleh kedua orang tua. Seorang pemuda nekat setubui pacarnya
sendiri sebanyak dua kali. Akibat insiden tersebut, pihak keluarga laporkan ke
polisi.
Pelaku merupakan pemuda
asal Desa Nglawak, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk berinisial SR (19).
Saat di gelandang ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk,
pelaku hanya bisa pasrah.
Pelaku yang masih
berstatus sebagai Pelajar SMK di Nganjuk tersebut, ditangkap setelah orang tua
korban, NF (15) pelajar SMP asal Desa Ngetos, Kecamatan Ngetos melaporkan
kasusnya ke pihak kepolisian. Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatan itu
atas dasar suka sama suka.
Menurut Kapolres
Nganjuk, AKBP. Moch. Anwar Nasir, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Hendra
Krisnawan menerangkan bahwa kejadian pencabulan bermula saat pelaku dan korban
sedang asyik berpacaran di tepi Sungai Baduk, Kecamatan Tanjunganom hingga
larut malam.
Saat situasi dan
kondisi sedang sepi, pelaku merayu dan menyetubui korban diatas motor yang
dikendarainya. Aksi tersebut dilakukan sebanyak dua kali, beberapa hari kemudia
saat kondisi rumah pelaku sedang sepi.
Karena korban pulangnya
larut malam, akhirnya timbul kecurigaan. Dihadapan kedua orangtua korban
mengaku telah disetubui pelaku. Tidak terima atas ulah pelaku, orang tua korban
langsung melapor Ke Polres Nganjuk.
“Kasus ini masih
ditangai Unit PPA Polres Nganjuk, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan
Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (km)