Media Harian Online

Media Harian Online
Home » » 4 Mucikari Kandangan Terancam Kurungan Penjara 1 Tahun 4 Bulan

4 Mucikari Kandangan Terancam Kurungan Penjara 1 Tahun 4 Bulan

Written By Unknown on Jumat, 21 Agustus 2015 | 16.23


Nganjuk, DCW_News. Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk merazia lokasi eks lokalisasi Kandangan, Kamis (26/6). Pasalnya, eks tempat prostitusi di Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk tersebut sudah resmi ditutup beberapa bulan yang lalu oleh pemerintah namun tetap membandel dan masih beroperasi.

Menurut informasi yang dihimpun DCW menyebutkan bahwa razia tersebut digelar lantaran adanya rumor dari masyarakat jika di eks lokalisasi Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom masih ada beberapa mucikari yang menyediakan atau memudahkan pencabulan.

Berdasarkan hal tersebut, dalam beberapa hari terakir petugas telah melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk memastikan bahwa masih ada tempat prostitusi yang beroperasi.

Operasi penyakit masyarakat tersebut digelar sekitar pukul 03.00 Wib  dan berhasil menjaring empat mucikari. Keempatnya yakni SUP (54) warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, JOK (37) warga Desa Sambiroto, Kecamatan Baron, SUL (42) warga Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk Kota, dan SUTEK (61) warga setempat.

Dari keempat mucikari, petugas telah mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang tunai dari hasil penyediaan tempat prostitusi senilai, Rp 60.000,- dari tangan SUP dan Rp 50.000,- dari tangan SUTEK. Selain itu, beberapa Pekerja Seks Komersial (PSK) juga ikut diamankan petugas sebagai saksi. 

Beberapa mucikari yang ikut diamankan yakni, RIA (37) warga Kabupaten Pasuruan yang bekerja di tempat SUP, KAR (41) warga Desa Kuncir, Kecamatan Ngetos yang bekerja di tempat SUTEK serta WIK (25) dan DAR (35) warga Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk yang bekerja di tempat SUL.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Hendra Krisnawan menyampaikan, keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 296 KUHP yakni “Barang siapa yang pencahariannya dan kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan”,” terang AKP Hendra. (km)



Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DCW_News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger