Nganjuk, DCW_News. Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk merazia
lokasi eks lokalisasi Kandangan, Kamis (26/6). Pasalnya, eks tempat prostitusi
di Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk
tersebut sudah resmi ditutup beberapa bulan yang lalu oleh pemerintah namun
tetap membandel dan masih beroperasi.
Menurut informasi yang dihimpun DCW menyebutkan bahwa razia tersebut digelar lantaran adanya rumor dari masyarakat
jika di eks lokalisasi Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom masih
ada beberapa mucikari yang menyediakan atau memudahkan pencabulan.
Berdasarkan hal tersebut, dalam beberapa hari
terakir petugas telah melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk memastikan
bahwa masih ada tempat prostitusi yang beroperasi.
Operasi penyakit masyarakat tersebut digelar
sekitar pukul 03.00 Wib dan berhasil menjaring empat mucikari. Keempatnya
yakni SUP (54) warga Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, JOK (37) warga Desa
Sambiroto, Kecamatan Baron, SUL (42) warga Kelurahan Begadung, Kecamatan
Nganjuk Kota, dan SUTEK (61) warga setempat.
Dari keempat mucikari, petugas telah mengamankan
Barang Bukti (BB) berupa uang tunai dari hasil penyediaan tempat prostitusi
senilai, Rp 60.000,- dari tangan SUP dan Rp 50.000,- dari tangan SUTEK. Selain
itu, beberapa Pekerja Seks Komersial (PSK) juga ikut diamankan petugas sebagai
saksi.
Beberapa mucikari yang ikut diamankan yakni, RIA
(37) warga Kabupaten Pasuruan yang bekerja di tempat SUP, KAR (41) warga Desa
Kuncir, Kecamatan Ngetos yang bekerja di tempat SUTEK serta WIK (25) dan DAR
(35) warga Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk yang bekerja di tempat SUL.
Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Hendra Krisnawan
menyampaikan, keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 296 KUHP yakni “Barang
siapa yang pencahariannya dan kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau
memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya
satu tahun empat bulan”,” terang AKP Hendra. (km)