Media Harian Online

Media Harian Online
Home » » DPO BEGAL MOTOR DIBEKUK ANGGOTA POLRES NGAWI

DPO BEGAL MOTOR DIBEKUK ANGGOTA POLRES NGAWI

Written By DCW NEWS on Jumat, 23 Februari 2018 | 16.37


                                    Kapolres ngawi saat menunjukan barang bukti disaat press rilis


( Dutacwnews.com ) Ngawi selasa 20/02/2018
Begal motor PR (39) warga Desa/Kecamatan Widodaren, Ngawi, Jawa Timur dan AD (25) asal Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen, Jawa Tengah mengaku sebagai anggota Satreskoba dan sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil dibekuk petugas Satreskrim Polres Ngawi di dua lokasi yang berbeda.PR (39) dibekuk petugas pada Senin, (05/02/2018), sekitar pukul 17.00 WIB saat bersembunyi dirumah mertuanya di Dusun Widodaren Kidul, Kabupaten Ngawi Sedangkan AD (25) yang sempat bersembunyi selama tiga bulan di Desa Makmur, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Minggu, (11/02/2018), sekitar pukul 14.19 WITA tak berdaya saat digelandang petugas Satreskrim Polres Ngawi yang berkoordinasi dengan Polres setempat.

Menurut pengakuan kedua tersangka kepada petugas, mereka baru melakukan perbuatannya baru satu kali ini, "Terkait hal itu kita masih mengembangkan lebih lanjut. Kepada kedua tersangka untuk kejahatanya itu kita jerat dengan Pasal 363 KUHP aksi yang dilakukan kedua begal ini masuk kategori pencurian dengan cara mengalihkan perhatian terhadap korban.Kemungkinan untuk membuat takut dari korban supaya korban mau diperintah sama tersangka ini maka mereka mengaku dari anggota dan melakukan pemeriksaan pada Hpnya, pada Tasnya, semuanya tadi, termasuk untuk sepaya tehnik untuk korban ini menjauh agar motornya bisa diambil.
aksi kriminal yang dilakukanya di atas jalan tol masuk Dusun Kenteng, Desa Pengkol, Kecamatan Mantingan, Ngawi tepatnya pada Sabtu 14 Oktober 2017 lalu, setelah keduanya diduga melakukan aksi pembegalan motor milik Mita Elsiana (16) pelajar asal Dusun Pepean, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Ngawi. Saat kejadian, korban bersama temanya Fajar jalan-jalan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat nopol AE 3686 MJ dan berhenti di kawasan proyek jalan tol disekitar Dusun Kenteng.
Mendadak tanpa diketahui penyebabnya korban didatangi dua orang tidak dikenal yang mengaku sebagai anggota yang tengah melakukan operasi obat-obatan terlarang. Kedua orang tersebut langsung meminta untuk menyerahkan handphone milik kedua korban. Karena takut baik  Mita maupun Fajar menyerahkan handphone mereka kepada kedua tersangka.
Tak sampai disitu kedua tersangka lantas meminta kunci sepeda motor milik korban. Kemudian kedua pelaku membonceng Mita dan Fajar yang katanya akan dibawa ke kantor polisi, namun bukannya kekantor Polisi kedua tersangka membawa korban putar-putar dikawasan tol tersebut. Lantas ditengah perjalanan Mita dan Fajar disuruh turun dari sepeda motor dan dihukum lari-lari. Karena takut keduanya menuruti permintaan kedua tersangka, setelah keduanya berlari sejauh kurang lebih 4 (empat) meter kedua tersangka langsung membawa kabur sepeda motor milik Mita.
Tutur Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu, S.H., S.I.K., M.H., di hadapan wartawan saat Press Release di Mapolres Ngawi Selasa (20/2/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.(han)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DCW_News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger