Media Harian Online

Media Harian Online
Home » , » Oknum Pegawai Kecamatan Muara Sipongi Kabupaten Mandailing Natal Diduga Pungli Dana Desa

Oknum Pegawai Kecamatan Muara Sipongi Kabupaten Mandailing Natal Diduga Pungli Dana Desa

Written By DCW NEWS on Minggu, 13 November 2016 | 08.15

Kwitansi Pungli ADD

Kab. Mandailing Natal, Dutacw News.
Dari hasil Investigasi Team Gabungan LSM Duta Corruption Watch & Singa Pembela Tanah Air Sumatera Utara, Selaku Wadah Masyarakat yang memiliki komitmen mendukung penegakan Supremasi Hukum Khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, bermaksud memberikan informasi  dan atau petunjuk sehubungan dengan adanya dugaan kerugian keuangan Negara ratusan juta rupiah dari sektor dana desa yang sudah di salahgunakan oleh oknum Pegawai Kecamatan Muara Sipongi Kabupaten Mandailing Natal.
Sebagaimana yang telah di atur dalam undang-undang No.20 Tahun 2001 adalah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dan Undang-undang No.46 Tahun 2009 Pasal 5 tentang wewenang tipikor " Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Merupakan Satu-satunya Pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi.
Dugaan Pungli yang dilakukan oknum pegawai Kecamatan Muara Sipongi dalihnya bahwa Dana komitmen Bimtek dll. Disertai data kwitansi terlampir, berdasarkan Peraturan Presiden dan Kementerian Desa pungutan ini sudah jelas menyalahi aturan. Karena telah merugikan keuangan negara, dan oknum kecamatan & Desa ini harus di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Saya selaku Pimpinan Tim sangat Mengecam tindakan merugikan negara yang dilakukan oknum pegawai Kecamatan Muara Sipongi dalam sektor dana desa, dan saya meminta kepada aparat penegak hukum agar memeriksa dan mengadili mereka yang melakukan pungli terhadap dana desa yang ada dan jangan sekali-kali di diamkan, kata Firman Efendi Pimpinan tim Gabungan LSM DCW dan Singa Pembela Tanah Air Sumatera Utara.
Lebih lanjut Firman mengungkapkan temuan tersebut dimana dana desa diserahkan oleh Bendahara Desa bernama Asril Sebanyak Sepuluh juta Rupiah kemudian diterima oleh Suriati S.Sos Kasi Pemerintahaan Kecamatan Muara Sipongi Kabupaten Mandailing Natal.
“pungutan ini jelas telah melanggar Peraturan Presiden & Kemendes dalam aturan penyelenggara dana desa adalah BPD & Kepala Desa Pihak Kecamatan tidak berhak dalam pengelolaannya atau menekankan Dana Bimtek dan lain-lain dari dana desa”, ungkapnya.
Setelah Pihak kecamatan di konfirmasi oleh Tim Gabungan LSM Duta Corruption Watch & Singa Pembela Tanah Air Sumatera Utara, mereka tidak mengakui alias "buang badan". (Syawaluddin Nst).
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DCW_News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger