![]() |
Kwitansi Pungli ADD |
Kab. Mandailing Natal, Dutacw News.
Dari hasil
Investigasi Team Gabungan LSM Duta Corruption Watch & Singa Pembela
Tanah Air Sumatera Utara, Selaku Wadah Masyarakat yang memiliki komitmen
mendukung penegakan Supremasi Hukum Khususnya dalam upaya pencegahan
dan pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme,
bermaksud memberikan informasi dan atau petunjuk sehubungan dengan
adanya dugaan kerugian keuangan Negara ratusan juta rupiah dari sektor
dana desa yang sudah di salahgunakan oleh oknum Pegawai Kecamatan Muara Sipongi
Kabupaten Mandailing Natal.
Sebagaimana yang telah di atur dalam undang-undang No.20 Tahun 2001 adalah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dan Undang-undang No.46 Tahun 2009 Pasal 5 tentang wewenang tipikor " Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Merupakan Satu-satunya Pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi.
Sebagaimana yang telah di atur dalam undang-undang No.20 Tahun 2001 adalah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dan Undang-undang No.46 Tahun 2009 Pasal 5 tentang wewenang tipikor " Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Merupakan Satu-satunya Pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tindak pidana korupsi.
Dugaan Pungli
yang dilakukan oknum pegawai Kecamatan Muara Sipongi dalihnya bahwa Dana
komitmen Bimtek dll. Disertai data kwitansi terlampir, berdasarkan
Peraturan Presiden dan Kementerian Desa pungutan ini sudah jelas
menyalahi aturan. Karena telah merugikan keuangan negara, dan oknum
kecamatan & Desa ini harus di tindak tegas sesuai hukum yang
berlaku.
Saya selaku
Pimpinan Tim sangat Mengecam tindakan merugikan negara yang dilakukan
oknum pegawai Kecamatan Muara Sipongi dalam sektor dana desa, dan saya
meminta kepada aparat penegak hukum agar memeriksa dan mengadili mereka
yang melakukan pungli terhadap dana desa yang ada dan jangan sekali-kali
di diamkan, kata Firman Efendi Pimpinan tim Gabungan LSM DCW dan Singa
Pembela Tanah Air Sumatera Utara.
Lebih lanjut
Firman mengungkapkan temuan tersebut dimana dana desa diserahkan oleh
Bendahara Desa bernama Asril Sebanyak Sepuluh juta Rupiah kemudian
diterima oleh Suriati S.Sos Kasi Pemerintahaan Kecamatan Muara Sipongi
Kabupaten Mandailing Natal.
“pungutan ini jelas telah melanggar Peraturan Presiden & Kemendes dalam aturan penyelenggara dana desa adalah BPD & Kepala Desa Pihak Kecamatan tidak berhak dalam pengelolaannya atau menekankan Dana Bimtek dan lain-lain dari dana desa”, ungkapnya.
“pungutan ini jelas telah melanggar Peraturan Presiden & Kemendes dalam aturan penyelenggara dana desa adalah BPD & Kepala Desa Pihak Kecamatan tidak berhak dalam pengelolaannya atau menekankan Dana Bimtek dan lain-lain dari dana desa”, ungkapnya.
Setelah Pihak kecamatan di konfirmasi oleh Tim Gabungan LSM Duta Corruption Watch & Singa Pembela
Tanah Air Sumatera Utara, mereka tidak mengakui alias "buang badan". (Syawaluddin Nst).