Media Harian Online

Media Harian Online
Home » » Berdalih untuk Pembebasan Lahan Sekolah, Kepala Sekolah Serta Komite Sekolah SMP 1 Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan Diduga Pungli Kepada Siswa

Berdalih untuk Pembebasan Lahan Sekolah, Kepala Sekolah Serta Komite Sekolah SMP 1 Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan Diduga Pungli Kepada Siswa

Written By DCW NEWS on Minggu, 13 November 2016 | 08.54



Dutacw News, Tapanuli Selatan
Kegiatan Pungli di Indonesia akhir-akhir ini sudah sangat memprihatinkan seperti yang terjadi di Sekolah SMP Negeri 1 Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan dimana Kepala Sekolah dan Komite Sekolah secara terang-terangan diduga telah melakukan praktek pungli secara bersama kepada para muridnya dengan dalih untuk Pembebasan Lahan Sekolah.

Kegiatan Pungli ini dikeluhkan oleh para wali murid kepada Dutacw News, Kepala Sekolah SMP 1 Angkola Barat saat dikonfirmasi terkait pungutan liar tersebut hanya menjawab.." Permasalahan ini kan sudah selesai " Bantahnya, Lalu ketika ditanya lagi "selesainya dimana pak kepsek", Kepala Sekolah SMP 1 Angkola Barat hanya Diam dan tidak mau memberikan komentar.Besarnya Pungutan yang diminta Oleh Kepala Sekolah dan Komite sekolah sejumlah Rp.150.000 per siswa Dengan sistem dicicil yang harus di bayar siswa sekolah SMP Negeri 1 Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan.

Hal ini sudah jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri untuk seluruh sekolah baik tingkat SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi memasuki tahun ajaran baru. Dalam melakukan tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Serta DAK, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar. Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: " Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan "

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).

Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Lain halnya dengan sekolah yang diselengggarakan oleh masyarakat (swasta). Pungutan terhadap wali murid dapat dilakukan, selama hal tersebut dengan persetujuan komite sekolah akan tetapi pungutan/sumbangan yang diperoleh dari wali murid tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012.

Selengkapnya bunyi Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012 yakni: pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik secara langsung atau tidak langsung. (F.Efendi)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DCW_News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger