Media Harian Online

Media Harian Online
Home » » Jual Sepatu Ke Pemkab Magetan, Pengusaha Sepatu di Dakwa Korupsi

Jual Sepatu Ke Pemkab Magetan, Pengusaha Sepatu di Dakwa Korupsi

Written By DCW NEWS on Minggu, 02 Oktober 2016 | 01.13


Dutacwnews, Magetan-Jatim

Entah bagaimana logika pikir oknum Jaksa di Kabupaten Magetan ini, katanya pedagang yang mengambil untung sama dengan korupsi.
Hal ini lah yang menjerat Mohammad Yusuf , pedagang dan pengrajin kulit yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pengrajin Kulit (aspek) Magetan ini. Dia harus duduk sebagai terdakwa di persidangan Pengadilan Tindak Korupsi (TIPIKOR) Surabaya karena di dakwa melakukan tindak korupsi.
Sidang dengan pembacaan dakwaan di  mulai dengan cerita, bahwa pada september 2014 lalu sebagai pedagang Muhammad Yusuf Ashari mencoba keberuntungan dengan menawarkan produk sepatunya ke dinas berwenang.

Dengan harga 200 ribu Rupiah perpasang untuk sepatu laki-laki, dan 150 ribu Rupiah untuk sepatu wanita perpasangnya. Penanwaran yang sudah termasuk potongan ppn 10 persen dan pph 1,5 persen tersebut telah di setujui. Bagian Ortala dan Bappeda Kab. Magetan bahkan menyarankan pada terdakwa , agar membuat NPWP dan membuka rekening Bank Jatim atas namanya sendiri.
Setelah itu Yusuf mengumpulkan pengrajin kulit anggota ASPEK untuk mempresentasikan proyek Bappeda tersebut. Di tingkat pengrajin terdakwa menentukan harga 140 ribu per pasang untuk sepatu pria, dan 90 ribu  perpasang untuk sepatu wanita. Selebihnya dana di masukan dalam ASPEK untuk kepentingan Asosiasi. Sedang proses distribusi sepatu telah berjalan dan tak ada masalah.

Tapi dalam perhitungan itu Yusuff mendapat keuntungan. Dan Dian Palma Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Magetan menganggap itu salah. Karena sebagai peagang tidak berhak mendapat keuntungan, sebab sebagai pengrajin telah mendapat keuntungan. Dimana itu di atur dengan Perpres 54 tahun 2010 yang telah di ubah dengan Perpres 70 tahun 2012. " Terdakwa di anggap melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak korupsi, sebagaiman telah di ubah dan di tambah dengan uu no 20 tahun 2001", kata Dian Palma.
Ridwan Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan terpaksa menunda persidangan selama satu pekan, sebab terdakwa tak di dampingi penasehat hukum.
Mendengar dakwaan itu Agus susanto, kerabat terdakwa merasa kesal. Terutama pada pihak Bappeda Kab. Magetan.

Menurut Agus Susanto apa yg di lakukan pamannya itu, adalah menawarkan barang dan mengambil keuntungan itu suatu hal yang wajar. Terlebih keuntungan itu di pergunakan untuk Asosiasi serta untuk mengganti klaim jika ada kerusakan produk.
Anehnya pihak Bappeda yang mengeluarkan uang tidak tersentuh sama sekali.
(satrio)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DCW_News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger