Media Harian Online

Media Harian Online
Home » , » Masyarakat Desa Anjung Ganjang Mengeluh, Dana Bumdes Didepositokan Kepada Pengusaha & Koperasi

Masyarakat Desa Anjung Ganjang Mengeluh, Dana Bumdes Didepositokan Kepada Pengusaha & Koperasi

Written By DCW NEWS on Selasa, 27 September 2016 | 03.46

Zulfan Siahaan, Manager Bumdes AG Mekar Desa Anjung Ganjang ketika menjadi Calon Kepala Desa



Kisaran, DUTAcw NEWS.
Masyarakat desa Anjung Ganjang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan mengeluhkan persoalan dana simpan pinjam yang dikelola oleh pengurus Bumdes AG Mekar.
Pasalnya dana Bumdes yang semestinya disalurkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu tidak disalurkan kepada warga yang membutuhkan, tetapi sebaliknya malah didepositokan kepada pengusaha dan Koperasi.
Informasi yang berhasil dihimpun DUTAcw NEWS dari sejumlah ibu – ibu perwiritan di Dusun I Desa Anjung Ganjang, Selasa (23/8) belum lama ini menyebutkan bahwa mencuatnya persoalan dana simpan pinjam ini berawal dari adanya pernyataan Oknum Maneger Bumdes AG Mekar Zulfan Siahaan yang memperkenalkan diri dan minta dukungan dari ibu – ibu perwiritan dalam rangka pencalonan dirinya sebagai kepala desa.
Disebutkan dalam acara perwiritan kaum ibu yang berlangsung di rumah Ibu Mis Supadi di Dusun I Desa Anjung Ganjang pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2016 yang lalu, Zulfan ada menyampaikan pernyataan bahwa dana Bumdes yang sampai saat ini belum disalurkan untuk simpan pinjam itu masih utuh karena didepositokan di Bank.
“Ya gitu, dia (Zulfan, red) bilang dana Bumdes itu belum disalurkan karena masih mau melihat situasi perkembangan desa ini. Ibu – ibu jangan takut uang itu masih utuh, masih ada karena saya depositokan di Bank,” ujar salah seorang ibu perwiritan yang minta namanya tidak disebutkan menirukan perkataan Zulfan Siahaan.
Hal senada juga diakui beberapa orang ibu anggota perwiritan lainnya bernisial Yt dan Ij yang ditemui di rumahnya masing - masing. Menurut Yt, sewaktu Zulfan Siahaan hadir dalam acara perwiritan mereka memang ada menyampaikan cerita soal dana Bumdes yang katanya di depositokan.
Sementara Ij yang juga mengaku ada mendengar cerita soal pernyataan Zulfan itu menyatakan bahwa dirinya pernah menyampaikan niatnya untuk meminjam dana Bumdes untuk modal usaha kepada salah seorang pengurusnya. Tetapi sayangnya sampai saat ini pihak Bumdes belum ada memberitahukan bagaimana syarat – syaratnya kepada Ij.

  • Sisa Dana18 Jutaan, Tetapi Dalam Rekening Tinggal 4 Jutaan

Secara terpisah Bendahara Bumdes AG Mekar Syahrul alias Aul yang dikonfirmasi di kantor Balai Desa Anjung Ganjang, Selasa (23/8) belum lama ini, menjelaskan bahwa dana Bumdes yang berasal dari penyertaan modal dana desa Tahun 2015 itu ada sebesar Rp 39 juta lebih. Tetapi setelah dipotong biaya untuk pengurusan akte notaris, pembukaan rekening, dan kebutuhan ATK lainnya, jumlah dana yang dikelola tinggal 48 juta lebih.
Dikatakannya, dari jumlah dana sebesar 38 juta tersebut yang telah dikelola atau digunakan baru sebesar Rp 20 juta yaitu dalam bentuk usaha deposito masing – masing sebesar Rp 10 juta kepada salah seorang pengusaha yang bergerak dibidang usaha koperasi simpan pinjam bernama Arifin Simanjuntak, dan sebesar 10 juta lagi kepada Koperasi Usaha Mandiri Karya Bersama Desa Simpang Empat.
Dari usaha deposito itu Bumdes mendapat keuntungan masing – masing sebesar 8 persen atau sekitar Rp 800 ribu perbulan dari pengusaha Arifin Simanjuntak, dan sebesar 6 persen atau sekitar Rp 600 ribu dari Koperasi Usaha Mandiri Karya Bersama Desa Simpang Empat, ujar Bendahara Bumdes AG Mekar itu.
Sedangkan mengenai sisa dana yang belum disalurkan dan masih ada ditangan bendahara, kata Aul, masih ada sekitar 18 jutaan lagi. Tetapi menurut pengakuannya sisa dana tersebut tidak semua berada di dalam rekening Bumdes, melainkan hanya tinggal sekitar Rp 4 jutaan saja. “Karena selebihnya sekitar 14 jutaan berada ditangan bang Zulfan (Maneger, red) dan belum sempat dimasukkan kembali ke dalam rekening Bumdes,” kata Syahrul alias Aul berterus terang sembari mengakui bahwa uang tersebut sudah hampir 2 bulan lebih berada ditangan Zulfan dan semestinya tidak boleh berada diluar rekening kalau tidak dipergunakan. 
Sementara Zulfan Siahaan selaku Maneger Bumdes AG Mekar Desa Anjung Ganjang yang ditemui di salah satu bengkel di Simpang Teluk Dalam, Kamis (01/9) baru – baru ini, membenarkan keterangan yang disampaikan oleh Bendaharanya Syahrul alias Aul mengenai pengelolaan dana Bumdes yang diterima dari dana desa Tahun Anggaran 2015 itu.
Ditambahkannya, mengenai usaha deposito yang disalurkan kepada pengusaha Arifin Simanjuntak dibuat secara tertulis dalam sebuah kontrak kerja yang dibubuhi materai dengan perjanjian Bumdes menerima jasa bunga deposito sebesar 8 persen atau sekitar 800 ribu perbulan. Tetapi dalam kontrak dengan pengusaha Arifin itu tidak ada dibuat limit atau batas waktu penanaman modal depositonya. Namun bila pihak Bumdes ingin menghentikan kontrak dan menarik kembali uang yang didepositkan harus memberi tenggang waktu kepada Arifin selama lebih kurang tiga bulan, kata Zulfan yang kemudian mengakui bahwa usaha yang dikelola Arifin Simanjuntak adalah sejenis koperasi simpan pinjam.
Sedangkan dalam kontrak deposito yang dilakukan pihak Bumdes AG Mekar dengan Koperasi Usaha Mandiri Karya Bersama Desa Simpang Empat yang bergerak dibidang penjualan pupuk organik dengan jasa bunga sebesar 6 persen atau sekitar 600 ribu per bulan dibuat secara tertulis dengan masa kontrak selama 3 bulan. “Artinya dalam setiap 3 bulan sekali kontrak bisa diperpanjang atau tidak,” papar Maneger Bumdes ini sembari menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum ada menerima hasil dari deposito di Koperasi Mandiri Desa Simpang Empat karena tersendatnya usaha penjualan pupuk yang dilakoni oleh Koperasi dimaksud.
Kemudian Zulfan juga mengakui bahwa usaha deposito yang dilakukan selama ini memang tidak ada dalam jenis usaha yang tertera dalam akte notaris pendirian Bumdes. Yang ada dalam akte pendirian Bumdes dan telah disepakati dalam musyawarah desa untuk dilaksanakan adalah usaha Waserda (Warung Serba Ada) dengan Kepala Unit Yulianto dan usaha Simpan Pinjam melalui LKM (Lembaga Keuangan Mikro) dengan Kepala Unit Tumpal Munthe.
“Waserba tidak dapat dilaksanakan karena terbentur soal lokasinya yang belum ada. Sedangkan LKM Simpan Pinjam tidak dilaksanakan karena ada yang mengatakan kalau dipinjamkan kepada masyarakat tidak boleh memakai boroh (agunan, red), jadi kita gak berani menjalankannya,” tandas Zulfan.(fir)

Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DCW_News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger