Nganjuk,
DCW_News. Diduga belum mengantongi perizinan yang sah, tiga tower base
transfered system (BTS) milik salah satu provider penyelenggara telepon
seluler, akhirnya disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) Kabupaten Nganjuk.
Tiga menara tower tersebut berlokasi di Desa
Buduran dan Sekarputih Kecamatan Bagor, sedangkan satu lagi di Desa Jampes
Kecamatan Pace. Menurut Kasie penyidikan dan penindakan Satpol.PP Nganjuk, Suprapto,
pihaknya sudah tidak lagi bisa kompromis dengan vendor pemilik tower BTS,
lantaran tidak segera melengkapi perizinan yang sah. “Kami terpaksa harus
mengambil langkah represif. Sebab sudah berulang kali diperingatkan, namun
bergeming,” katanya.
Suprapto mengakui, sejatinya sebelum dilakukan
penyegelan, pihaknya sudah berulang kali memanggil provider pemilik tower.
Namun demikian, mereka bergeming dan membiarkan menara tower tetap beroperasi
meski tanpa dilengkapi izin alias bodong. “Tindakan penyegelan ini kali,
sebagai implementasi atas aduan masyarakat terkait keberadaan tower yang kuat
diduga tidak berizin,” tegasnya.
Penyegelan itu akan terus dilakukan, sebelum
provider penyelenggara telepon seluler melengkapi izin. “Nanti akan kita buka
setelah proses perizinannya selesai. Jadi kita sarankan agar segera mengurus
izin, baru segel kita buka kembali,” tuturnya.
Lebih lanjut Prapto juga mengutarakan sebelumnya
petugas Satpol PP telah menyegel beberapa tower seluler yang bodong maupun
ijinnya yang telah kadaluarsa. Bahkan ada salah satu tower yang dibongkar
karena keberadaannya sudah tidak dikehendaki warga sekitar. (km)