Nganjuk, DutacwNews. Pengangkatan honorer Kategori Dua (K2) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak perlu menunggu hingga lima tahun lamanya. Mengingat jumlahnya yang hanya sekitar 439 ribu seluruh Indonesia. Itupun belum terhitung berapa jumlah K2 yang asli, tentunya jumlahnya kurang dari angka tersebut.
Bambang Riyanto, selaku anggota Panja Aparatur Komisi II DPR RI yang dikutib dari sebuah situs berita mengatakan "439 ribu itukan bukan asli semua, ada yang bodong juga. Jadi kalau sampai lima tahun kelamaan," ujarnya.
Menurut Bambang, pemerintah bisa memplotkan penyelesaian K2 sampai lima tahun. Tapi itu ada kata maksimalnya, sehingga bisa dipercepat, kurang dari lima tahun.
"Lima tahun itu maksimal, kalau pemerintah punya itikad baik dan ingin masalah K2 cepat selesai, saya yakin tiga tahun sudah beres itu," terang Bambang.
Dia menyarankan dalam proses pengangkatan honorer K2, pemerintah jangan melupakan Kategori Satu (K1), mengingat hal tersebut juga yang belum beres. (km)