Lembaga Swadaya Masyarakat

Pembukaan Rakernas Kejaksaan 2025 Oleh Jaksa Agung RI
Written By DCW NEWS on Selasa, 14 Januari 2025 | 00.17
Jakarta, Kajati Jatim, Prof (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., beserta para Kajati se-Indonesia dan dua orang Asisten dari masing-masing Kejati, menjadi peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Tahun 2025.
Rakernas Kejaksaan diselenggarakan di Ballroom Hotel Sultan Jakarta tanggal 14 – 16 Januari 2025, dengan Tema “Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan Modern”.
Rakernas Kejaksaan dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, pada Selasa (14/1).
Kegiatan Rakernas ini dihadiri secara langsung oleh Para Pejabat Esselon I, II dan III di lingkungan Kejagung RI.
Selain itu juga diikuti secara virtual oleh seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Jaksa Agung menyampaikan pengarahan antara lain, bahwa dengan mengacu kepada Asta Cita Kesatu dan Ketujuh, Kejaksaan mengemban amanahku besar untuk dapat melaksanakan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
"Di samping itu, kita harus memastikan arah kebijakan institusi memiliki semangat yang sama dengan arah kebijakan pemerintah," ujar Jaksa Agung.
"Untuk itu kita harus mampu mengawal seluruh lini kebijakan politik hukum negara yang berkaitan dengan bidang penegakan hukum," ucapnya.
"Agar setiap kebijakan hukum yang dibentuk selalu memuat upaya penguatan kelembagaan, baik dari sisi regulasi yang mengoptimalisasi kewenangan maupun dari sisi penguatan sumber daya yang mumpuni," lanjutnya.
Jaksa Agung juga menekankan bahwa momen Rakernas ini sangat penting, dan wajib untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
"Rakernas harus mampu menghasilkan output yang riil untuk dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing bidang, dan nantinya dapat menghasilkan outcome yang selaras dengan upaya penguatan insititusi," pungkas Jaksa Agung. @red.
DPC Peradi Ngawi Gelar Rapat Konsolidasi dan Persiapan Pemilihan Ketua PBH
Written By DCW NEWS on Kamis, 26 Desember 2024 | 08.00
Ngawi, 26 Desember 2024 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Ngawi mengadakan rapat konsolidasi pada Kamis, 26 Desember 2024. Agenda utama rapat ini meliputi pembagian Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dan persiapan rembug pemilihan Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Ngawi.
Acara yang berlangsung di Kantor DPC Peradi Ngawi, Jalan Supriadi No. 16, dihadiri oleh sekitar 30 advokat yang tergabung dalam Peradi.
Dalam sambutannya, Ketua DPC Peradi Ngawi, Gembong Pramono Setya, menyampaikan pentingnya menjaga solidaritas dan kerukunan antaranggota. "Kerukunan harus tetap terjaga, dan kekompakan antaranggota perlu terus dibina. PBH Peradi dan DPC Peradi adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. PBH merupakan onderbouw atau bagian penting dari Peradi," tegasnya.
Gembong juga menambahkan bahwa DPC Peradi Ngawi mendukung penuh arah kebijakan menuju sistem single bar, sebagaimana yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Bali. "Kami siap beradaptasi dan menjalankan apa yang menjadi arahan DPN terkait single bar demi penguatan organisasi dan pelayanan hukum yang lebih profesional," tambahnya.
Acara berlangsung dengan lancar dalam suasana hangat dan penuh semangat, mencerminkan komitmen para advokat Peradi ngawi untuk terus bersinergi demi kepentingan masyarakat dan organisasi. Rapat ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat peran PBH Peradi sebagai ujung tombak pelayanan hukum di Kabupaten Ngawi.(Yn)
LP Sudah Dua Tahun Tanpa SP2HP, Dwi Heri Mustika.,S.H: Memohon Polda Jatim Serius Tangani Perkara RS Marien
Written By DCW NEWS on Kamis, 20 Oktober 2022 | 10.34
DUTACWNEWS.COM |Surabaya-Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Marien, DR. Joenry Panggawean menyayangkan atas proses hukum Laporan Polisinya nomor LP-B/918/XI/RES.1.11/2020/UM/SPKT Polda Jatim, tertanggal 28 Nopember 2022 yang terkesan jalan di tempat. Pria lanjut usia (lansia) yang tinggal di Jl. HR. Muhammad, Surabaya ini mengaku, sejak dirinya melaporkan perkara ini 2020 hingga sekarang, dirinya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). “Ini saja saya mengenal istilah SP2HP ini, baru dengar dan baru tahu dari lawyer saya,” ucap Joenry, Selasa (19/10/2022) di RS Marien, Jl. Raya Darmo Permai Selatan No. 109-111, Surabaya.
Berdasarkan Tanda Bukti Lapor No. TBL-B/918/XI/RES.1.11./2020/UM/SPKT Polda Jatim, Joenry melaporkan Direktur Utama (Dirut) PT. Raja Bumi Nusantara (RBN), David Aryanto dan Komisaris PT. RBN, SF. Keduanya dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan. “Saya dirugikan hingga mencapai ratusan juta oleh David,” ucap Joenry.
Menurut Joenry didampingi Kuasa Hukumnya Dwi Heri Mustika.,S.H, Wahyudiono.,S.H, Ery Sanjaya Putra.,SH dan Bravicha Bunga Vitriana, peristiwa dugaan ini bermula, sekitar 2020 dirinya yang saat itu membutuhkan dana talangan guna merenovasi tempat parkir RS Marien kedatangan seorang wanita bernama Ida. “Ida mengaku mantan pasien saya dan tinggal di Jalan Pakis, Surabaya. Saat itu Ida tiba tiba menawarkan bantuan kepada saya untuk mendapatkan dana talangan. Saya sendiri heran sampai sekarang, Ida ini dapat informasi dari siapa, kalau saya saat itu butuh dana talangan untuk renovasi rumah sakit,” ucap Joenry kepada wartawan.
Dari situlah, Joenry mengaku awal datangnya hancurnya RS Marien yang kini mangkrak dan tidak operasional. “Dari situlah, awal peristiwa terjadi sampai saya kenal terlapor David Aryanto. Hingga saya ditipu habis-habisan sampai tabungan saya ludes,” ucap Joenry dengan wajah sedih menghisap sebatang rokok.
Pengakuan Joenry, saat itu David mengaku memiliki Deposito Rp. 250 milyar di Bank Mandiri. “Tetapi saat itu, David mengaku untuk mencairkan uang Rp. 250 milyar, saya harus menyediakan uang pelicin. Kemudian dari situ, singkat ceritanya, saya bertemu dan mengenal Yn, warga Malang. Dari Yn, saya mendapatkan dana pinjaman Rp. 1,3 milyar dengan jaminan 1 (satu) sertfikat RS Marien,” jelas Joenry yang kini berusia 67 tahun.
“Setelah dana Rp. 1,3 milyar masuk ke rekening saya. David komplotannya mulai menggerogoti saya. Berbekal uang tersebut dan tabungan saya 300 juta, saya diajak ketemu di Jakarta. Dari makan, hotel dan lain lain selama 2 bulan di Jakarta, dijadikan beban saya semua. Disana saya bertemu Ida. Intinya, saya merasa ditipu habis habisan. Bahkan saya sempat diberi cek kosong Rp. 12 milyar dan Rp. 300 juta oleh David,” ungkap Joenry.
Kuasa hukum Dwi Heri Mustika., SH mengatakan, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
“Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan. Kami memohon dan berharap kepada rekan penyidik Harda Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim menangani perkara ini dengan serius. Besar harapan kami perkara ini, segera naik tahap penyidikan dan menetapkan David sebagai tersangka,” terang Dwi, panggilan akrab Dwi Heri Mustika., SH mengatakan.
“Karena sejak 2020 melapor, hingga sekarang klien kami mengaku belum pernah mendapat SP2HP. Kami sebagai tim kuasa hukum dan Joenry saat ini tidak mengetahui sejauh mana perkembangan proses hukum atas laporan tersebut. Siapa saja yang sudah diperiksa dan status hukum perkara apakah masih penyelidikan atau penyidikan,” tegas Advokat Dwi Heri Mustika., SH yang berkantor di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT.010/RW.008, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.(red)
Dianggap Membangkang, Kemendag Segel Kembali Pelaku Usaha Robot Trading
Written By DCW NEWS on Sabtu, 29 Januari 2022 | 04.03
JAKARTA, 29 Januari 2022 – Tindakan tegas terhadap pelaku usaha investasi ilegal kembali dilakukan. Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri melakukan tindakan penyegelan kembali usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik Jumat (28/1) malam ini.
Tindakan tegas ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai usaha yang dapat merugikan masyarakat luas.
“Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT
DNA Pro Akademik terbukti dilepas. Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademik dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti) Kemendag telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademik yang melakukan usaha
penjualan expert advisor/robot trading tak berizin.
Atas tindakan tersebut, PT DNA Pro Akademik membangkang dengan membuka segel. Operasional
kegiatan usahanya beredar di media sosial. Dengan cepat, Kemendag bersama Direktorat Tindak
Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri melakukan tindakan tegas dengan menyegel kembali PT DNA
Pro Akademik.
Veri menyatakan, PT DNA Pro Akademik telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya.
"PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag," ujar Veri.
Veri menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha penjualan langsung termasuk
dalam kategori risiko tinggi.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta KerjaSektor Perdagangan, pelaku usaha penjualan langsung yang tidak memiliki perizinan berusaha dapat dihukum pidana," ujar Veri.
Tindakan tegas ini, lanjut Veri, dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha sekaligus memberikan contoh agar pelaku usaha menaati aturan.
“Kemendag berkewajiban mengawasi pelaku usaha agar patuh dan tertib sehingga memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan penegakan hukum
akan dilakukan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan dan terbukti membangkang
dengan menbuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali.
Kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga juga melanggar ketentuan Undang-Undang
Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi.
"Tindakan tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang melarang kegiatan PT DNA Pro Akademi pada November 2021,” tambah Wisnu.
Menurut Wisnu, Kemendag akan bersikap tegas terkait pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku
usaha perdagangan berjangka komoditi.
“Kami berharap pelaku usaha mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi," ungkap Wisnu.
Demi melindungi masyarakat dari berbagai usaha ilegal dan merugikan, Wisnu meminta masyarakat selalu berhati-hati dan waspada apabila melakukan investasi. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id.
“Guna melindungi masyarakat dari berbagai bujukan dan rayuan para pelaku usaha investasi
ilegal, Kemendag dan Mabes Polri berkomitmen akan terus bersinergi melakukan pengawasan.
Kedua lembaga juga tidak segan-segan menegakkan supremasi hukum dengan memberikan sanksi
administrasi hingga pidana,” pungkas Wisnu. (*)
Ahli Waris Pasien Covid-19 Berhak Mengajukan Bansos Ke Dinas Sosial
Written By DCW NEWS on Kamis, 27 Mei 2021 | 20.27
Jurnalfaktualnews.com | Ngawi. Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Sosial menginformasikan terkait santunan sebesar Rp 5 juta kepada ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal. Hal itu dilakukan sebagai pengganti santunan bagi ahli waris sebesar Rp 15 juta yang dihentikan oleh Kementerian Sosial.
Santunan dari Kemensos ditiadakan sejak 2021 karena tidak ada lagi alokasi anggaran yang disediakan untuk keperluan tersebut. Menurut Kepala Dinas Sosial Tri Pujo Handono, santunan tersebut untuk mengobati rasa kekecewaan ahli waris yang semula dijanjikan.
"Ibu Gubernur Jatim (Khofifah Indar Parawansa) tidak ingin keluarga korban Covid-19 di Jatim kecewa, maka diberilah santunan dari APBD Jatim," jelas Tri Pujo saat ditemui diruangannya, Senin(22/5/2021).
Namun nilai santunannya tidak sebesar yang diberikan Kementerian Sosial, dari APBD Jatim hanya dialokasikan Rp 5 juta per ahli waris. "Dari Ibu Gubernur diberikan Rp 5 juta per ahli waris," imbuhnya
Di Ngawi, hingga awal Januari 2021, jumlah pengajuan bansos untuk korban meninggal akibat Covid-19 yang sudah mengajukan permohonan untuk mendapat santunan tercatat 60 orang,7 orang sudah dicairkan dari Provinsi 3 orang dari Kemensos
"Santunan akan diserahkan secara bertahap sesuai kemampuan APBD Jatim. Jika tidak tahun ini maka akan dicairkan pada APBD tahun berikutnya," ujar Tri Pujo
Untuk mengajukan santunan itu, keluarga atau wahli waris korban harus memasukkan sejumlah persyaratan ke Dinas Sosial. (Yn)
Memperingati HSN 2019, PCNU Ngawi Gelar Ijazah Kubro Di Masjid Lintang Songo
Written By DCW NEWS on Minggu, 13 Oktober 2019 | 19.41
Memperingati HSN 2019, PCNU Ngawi Ziarahi Makam Auliya
Pemkab Ngawi Resmikan Pembukaan Lomba Memperingati HSN 2019
8 Kapolsek Jajaran dan Kasubbagprogar Bagren Polres Ngawi Di Rotasi
Written By DCW NEWS on Senin, 30 September 2019 | 15.03
( Dutacwnews.com ), Ngawi 30/09/ 2019 Kapolres Ngawi, AKBP MB. Pranatal Hutajulu, S.H., S.I.K., M.H., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran (Kasubbagprogar) Bagian Perencanaan (BAGREN) Polres Ngawi, Kapolsek Jogorogo, Bringin, Karangjati, Karanganyar, Kendal, Mantingan, Widodaren dan Geneng, Senin (30/09/19).
MENRISTEKDIKTI MEMBERIKAN BANTUAN RUMAH TAHAN GEMPA DARI BAHAN UPVC DI NGAWI
Written By DCW NEWS on Jumat, 27 September 2019 | 05.40
Menyelengarakan Bedah rumah cepat ini di laksanakan di Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB di rumah Rumah Asrof yang kesehariannya bekerja sebagai tukang pijat.
"UPVC ini adalah perusahaan satu satunya dan pertama di Indonesia yaitu yang di bangun oleh PT Terryham Propas Indonesia, UPVC ini tahan terhadap gempa sehingga bila terjadi gempa tidak menimbulkan korban jiwa.
Written By DCW NEWS on Senin, 24 Juni 2019 | 09.45
Ngawi, ( Dutacwnews.com Kampanye tolak kerusuhan terus didengungkan di Kabupaten Ngawi. Tak ketinggalan dari Institut Agama Islam Ngawi ikut ambil bagian dalam deklarasi menolak segala bentuk kerusuhan dan radikalisme untuk Indonesia damai.
Drs Mustaqim, M.Ag., Rektor Institut Agama Islam (IAI) Ngawi mengungkapkan bahwa pihaknya menolak dengan tegas segala bentuk kerusuhan yang berakibat pada kekerasan dan radikalisme, Senin (24/06/19).
“Kami dari IAI Kabupaten Ngawi telah berkomitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta menolak segala bentuk kekerasan yang berpotensi pada kerusuhan dan radikalisme,” ujar Mustaqim.
Terkait Sengketa Pemilu Drs Mustaqim, M.Ag., Menghimbau pada semua pihak agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan persoalan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
"Kami mengharap kesadaran dari semua pihak untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan NKRI serta menolak aksi kekerasan dan kerusuhan," lanjut Mustaqim.
"Terkait dengan proses Sengketa Pemilu mari kita serahkan kepada Mahkamah Konstitusi yang telah diberi kewenangan untuk mengambil keputusan," himbau Mustaqim.
Ditemui di ruang kerjanya Kapolres Ngawi, AKBP MB. Pranatal Hutahulu, S.H., S.I.K., M.H., sangat mengapresiasi atas peran serta Institut Agama Islam Ngawi yang turut mencanangkan deklarasi menolak segala bentuk kerusuhan dan radikalisme.
“Kami sangat mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan olah teman-teman IAI Ngawi dalam menciptakan suasana aman dan tertib di Kabupaten ngawi, terimakasih kami sampaikan terumtuk kalangan mahasiswa IAI Ngawi,” tandas AKBP MB. Pranatal Hutahulu. (day)
Ngawi,( Dutacwnews.Com ) Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif, STKIP Modern Ngawi menolak segala bentuk kerusuhan demi menjaga persatuan dan kesatuan NKRI agar tetap damai. Senin (24//06/19).
Sebagaimana diketahui dari aparat keamanan, bahwa pada tanggal 22 Mei 2019 lalu telah terjadi pengerahan massa di Jakarta yang mengakibatkan banyak jatuh korban dan berpotensi menimbulkan kerawanan serta adanya pihak ketiga yang ikut bermain.
Menyikapi hal itu, Rektor STKIP Modern Ngawi Sarwoto, S.Pd., M.Pd., menolak dengan tegas kerusuhan dan menghimbau agar tetap menjaga Kerukunan dan Silaturahmi antar warga Ngawi.
"Saya Sarwoto, S.Pd., M.Pd., selaku Rektor STKIP Modern Ngawi menolak dengan tegas segala bentuk kerusuhan, mari kita jaga persatuan dan kesatuan agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini," ujar Sarwoto, Senin (24/06/19).
Terkait sengketa Pemilu Sarwato Menyerukan, agar semua pihak menyerahkan Sengketa Pemilu kepada lembaga yang diberi wewenang untuk memutus yaitu Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
"Kepada semua pihak untuk dapat menjaga persatuan dan keutuhan NKRI dan menolak aksi kekerasan dan kerusuhan. Terkait dengan proses Sengketa Pemilu mari kita serahkan kepada lembaga yang diberi wewenang untuk memutus yaitu MK," himbau Sarwoto, S.Pd., M.Pd. (day)
Ngawi, ( Dutacwnews.Com)
Diduga karena depresi, Santoso (48) warga Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, ditemukan menggantung pada tiang penyangga atap rumah, Senin (24/05/19).
Jasad korban pertamakali ditemukan oleh istrinya, Wiwin Supriyanti (33) sekitar pukul 05.00 WIB yang kemudian melaporkan kejadian tersebut pada Nurhadi (43) Kades Puhti.
"Waktu dapat laporan dari kakak saya, Wiwin Supriyanti kalau Santoso suaminya gantung diri, saya langsung ke Polsek Karangjati untuk melaporkan kejadian tersebut," ujar Nurhadi, Senin (24/05/19).
Menurut Kapolsek Karangjati AKP Suparman, S.H., menerangkan saat dilakukan pemeriksaan luar, pada kantong celana korban ditemukan surat wasiat yang intinya berisikan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Puhti dan meminta keluarga yang ditinggalnya agar bisa hidup rukun.
"Dari keterangan keluarga korban dan para saksi diketahui bahwa korban sudah 1 (satu) tahun belakangan ini memiliki penyakit dispresi dan dalam pengawasan keluarga," terang AKP Suparman, Senin (24/05/19).
"Setelah dilakukan pemeriksaan luar bersama tim medis dari Puskesmas Karangjati, pada tubuh korban tidak ditemukan tanda tanda kekerasan, hanya terdapat bekas lilitan tali melingkar pada leher korban," tandas AKP Suparman.
Atas kejadian tersebut keluarga korban memohon kepada pihak Kepolisian dan tim Puskesmas untuk tidak melakukan otopsi atas jenasah korban dan telah menerima kejadian tersebut murni sebagai musibah. (day)
Written By DCW NEWS on Minggu, 16 Juni 2019 | 08.17
Ngawi, ( Dutacwnews.com )
Sebanyak lebih dari 4.000 massa mengikuti giat Olahraga Bersama dan Deklarasi Anti Kerusuhan Forkopimda Ngawi Bersama Masyarakat Ngawi, Minggu (16/05/19).
Dilaksanakan sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB Olahraga bersama ini mengambil Start di Alun Alun merdeka Ngawi dan Finish di Depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi.
Giat olahraga bersama dengan tajuk "Jatim Bersatu Menuju Indonesia Damai" dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-73 tahun 2019.
Hadir dalam kegiatan ini Bupati Ngawi Ir. H Kanang Sulistyono beserta Wakil Bupati Ngawi Ony Anwar, S.T., M.H., Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, S.H., S.I.K., M.H., Kajari Ngawi Waito Wongateleng, S.H., M.H., Pejabat Utaman dan Jajaran Polres Ngawi PMD Kodim 0805 Ngawi dan kurang lebih 4.000 peserta Olahraga bersama.
Giat olahraga bersama ini diawali dengan Senam Goyang Dayung Bersama pada pukul 06.00 WIB dilanjutkan dengan sambutan Bupati Ngawi Ir. H Kanang Sulistyono dilanjutkan dengan Deklarasi Anti Kerusuhan dipimpin oleh Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu.
Sekitar Pukul 07.00 WIB Forpimda dan seluruh PMD senam melaksanakan Jalan Sehat Bersama yang dilanjutkan dengan sambutan oleh Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam narasinya AKBP MB. Pranatal Hutajulu, tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih pada semua pihak atas terselengaranya acara jalan sehat dalam rangka Hari Bhayangkara ke-73 tahun 2019 dengan tema Deklarasi Tolak Kerusuhan Forkopimda Ngawi Bersama Masyarakat Kabupaten Ngawi Sesudah Pelaksanaan Pemilu 2019.
Seluruh rangkaian acara giat olahraga bersama TNI/POLRI, Masyarakat dengan Forkopimda se-Kabupaten Ngawi ditutup dengan panggung hiburan dan pembagian doorprize oleh panitia penyelenggara. (day)
Ngawi, ( Dutacwnews.com )
Diduga karena hubungan arus pendek, rumah milik Suwaji (65), warga Dusun Pangkur, Desa Kartoharjo, Kecamatan dan Kabupaten Ngawi sekitar pukul 22.00 WIB terbakar, Sabtu (15/05/19).
Kobaran api pertama kali diliahat oleh para tetangga yang berdekatan dengan rumah korban kemudian kejadian tersebut oleh Yanto (Kasun Dusun Pangkur) dilaporkan ke Polsek Ngawi dan petugas pemadam kebakaran.
"Karena di dalam rumah tersebut banyak barang barang yang mudah terbakar saya langsung menghubungi pemadaman kebakaran dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngawi," ujar Yanto, Sabtu (15/05/19).
Ditemui di lokasi kejadian Kapolsek Ngawi Kota, Akp Khristanto Widhy Nugroho, S.H., menjelaskan, pada saat kejadian, korban sedang melihat pertunjukan Reog di RT sebelah, saat itu korban mendapatkan kabar bahwa rumahnya telah terbakar, kemudian korban pulang dan mendapati rumahnya sudah terbakar.
"Menurut keterangan para saksi, tiba tiba mereka mendengar ada suara seperti ledakan, tak lama kemudian muncul api dari dalam rumah korban yang langsung membesar, " terang AKP Khristanto, Sabtu (15/05/19).
"Kemudian anggota bersama warga masyarakat dibantu petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan kobaran api dan akhirnya api dapat di padamkan," tutur AKP Khristanto.
"Dari hasil olah TKP dan keterangan korban dan saksi-saksi, kebakaran terjadi diduga karena terdapat hubungan arus pendek/konsleting listrik," tandas AKP Khristanto.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut sementara kerugian material sekira Rp 70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah).
Hingga berita ini diturunkan tim identifikasi Sat Reskrim Polres Ngawi masih melaksanakan olah TKP. (day)