Media Harian Online

Media Harian Online
Home » » Program Rutilahu Desa Sukakerta diduga kangkangi Pergub

Program Rutilahu Desa Sukakerta diduga kangkangi Pergub

Written By DCW NEWS on Minggu, 27 November 2016 | 01.16

Rumah dari Program Rutilahu yang dibangun diatas Tanah Negara

Kab. Bekasi, Dutacw News.
Pengelola/PK Program Rutilahu (rumah tidak layak huni), Desa Sukakerta beserta Kepala Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi diduga telah merugikan keuangan negara dengan ditetapkannya beberapa penerima manfaat program Rutilahu yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan dalam pasal 9(D) Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 46 tahun 2015.

Hal tersebut diketahui dari hasil penelusuran tim Gabungan LSM DCW (Duta Corruption Watch) dengan beberapa media Cetak dan Elektronik, kami sudah melakukan investigasi rumah para penerima manfaat yang tidak memenuhi kriteria berdasarkan pasal 9 D pergub Jabar no 46/2015 di Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi, kata Soni ketua DPC LSM DCW Kabupaten Bekasi.
"untuk sementara ini kami sudah menginventarisir ada 3 rumah yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat di Desa Sukakerta, pasalnya rumah tersebut berdiri dilahan pengairan milik negara bukannya milik pribadi", ungkapnya.

Lebih lanjut Soni mengatakan, berdasarkan temuan tersebut dirinya sudah berusaha menghubungi kepala Desa Sukakerta dan Kepala Seksi PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa), Kecamatan Sukawangi yang dianggap bertanggungjawab terhadap program tersebut untuk dimintai konfirmasi terhadap permasalahan tersebut melalui telepon selularnya, tetapi sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.
"saya sudah menghubungi telpon selular kepala Desa Sukakerta dan kasi PMD Kecamatan Sukawangi tapi belum ada jawaban dari mereka", lanjutnya.

Soni menambahkan, kami dari LSM DCW dalam waktu dekat ini akan melayangkan Surat kepada Kepala Desa Sukakerta dan Camat pada Kecamatan Sukawangi terkait dengan dugaan kerugian keuangan Negara akibat dari pelanggaran pasal 9D Pergub Jabar nomor 46/2015.
"dalam waktu dekat ini LSM Duta Corruption Watch akan melayangkan surat konfirmasi terkait pelanggaran pasal 9D Pergub Jabar nomor 46/2015, kepada Kades Sukakerta dan Camat Sukawangi jika tidak digubris juga terpaksa kami laporkan kepada aparat penegak hukum", pungkasnya. (Sant)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DCW_News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger