Media Harian Online

Media Harian Online
Home » » DBMPSDA Kab. Bekasi diduga Sembunyikan Paket Kegiatan

DBMPSDA Kab. Bekasi diduga Sembunyikan Paket Kegiatan

Written By DCW NEWS on Minggu, 27 November 2016 | 06.12


Kab. Bekasi, Dutacw News.
PA (pengguna anggaran) pada Dinas Binamarga Pengelolaan Sumber Daya Air (DBMPSDA) Kabupaten Bekasi untuk anggaran tahun 2015 diduga melanggar pasal 25 ayat 1a Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Soni Sopian Hadis Ketua DPC LSM Duta Corruption Watch (DCW) Kabupaten Bekasi, membeberkan bahwa ."Pengguna Anggaran pada DBMPSDA Kabupaten Bekasi diduga melanggar pasal 25 ayat 1a Perpres nomor 4/2015 terhadap Penggunaan Anggaran Tahun 2015", katanya.

Soni menjelaskan, pada tahun 2015 DBMPSD Kabupaten Bekasi melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) hanya mengumumkan anggaran sebesar Rp. 810 milyar, sementara berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi tahun 2015 DBMPSDA menyerap anggaran sebesar Rp. 930 milyar. "hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar kenapa dan ada apa sehingga PA DBMPSDA tidak transparan dalam menyampaikan rencana umum pengadaannya", jelasnya.

lebih lanjut Soni menjelaskan, dirinya mempertanyakan kinerja personil  Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang didaulat sebagai pihak berwenang yang melakukan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. "dengan dibiarkannya pelanggaran yang dilakukan oleh PA DBMPSDA kami menduga jangan-jangan personil APIP kongkalingkong dengan PA DBMPSDA", jelasnya.(Sant)


Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DCW_News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger