Media Harian Online

Media Harian Online
Home » » DPRD Sahkan RPJMD Asahan 2016-2021

DPRD Sahkan RPJMD Asahan 2016-2021

Written By DCW NEWS on Selasa, 27 September 2016 | 08.27


Kisaran, DUTAcw NEWS. Melalui sidang paripurna, DPRD Kabupaten Asahan, Sumatera Utara mensyahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Asahan tahun 216 hingga 2021, Jumat, (12/8) belum lama ini, di gedung DPRD Asahan.
Dengan disetujuinya RPJMD Asahan, Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang MAP mengucapkan ribuan terimakasih kepada pimpinan DPRD dan panitia khusus (Pansus) atas tanggapan dan saran terhadap RPJMD Asahan sehingga kini telah disetujui.
“ Mari kita wujudkan RPJMD ini, karena RPJMD ini merupakan kebutuhan masyarakat Asahan. Dan RPJMD menjadi ajuan pembangunan kedepan,” ucap Bupati Asahan usai mengikuti sidang paripurna dewan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Asahan, Benteng Panjaitan.
Sementara itu, Wakil Bupai Asahan, H Surya BSc menambahkan bahwa dengan disahkannya RPJMD ini maka ditekankan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar bisa mempedomaninya dalam membuat berbagai program strategis nantinya.
Kepada SKPD, Wakil Bupati Asahanmeminta SKPD harus mempedomani RPJMD yang ada. Sempurnakan dan selaraskan rencana pembangunan, jangan sampai melenceng karena sudah dibahas dan disepakati bersama di RPJMD.
Wakil Bupati menyebutkan dalam RPJMD tersebut ada sejumlah program prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan lima tahun ke depan. Diantaranya bidang infrastruktur, Pendidikan, Kesehatan, Pertanian. Terkait dengan bidang infrastruktur, Asahan menerapkan pola 12 dan 13 untuk Kecamatan di Asahan. Misalnya program jalan mantap.
Pengesahan RPJMD Asahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara antara pimpinan DPRD Asahan dan Bupati Asahan disaksikan oleh sejumlah Anggota DPRD Asahan dan SKPD dan Camat.(fir/rel)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DCW_News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger